DOKTER MASUK BUI SETAHUN ATAS TIDAKAN PRAKTEK ABORSI


Casino Online Pengadilan Negeri Jambi memvonis Trisna Utami, spesialis ginekologi obstetrik, satu tahun penjara karena melakukan praktik aborsi terhadap seorang wanita.

Baccarat Pada persidangan pada hari Kamis, panel hakim juga memerintahkan Trisna untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta atau denda tambahan selama dua bulan di penjara.

Roulette Panel hakim yang dipimpin oleh Ledis Mariana Bakara menyerahkan Wulandari, seorang bidan yang membantu Trisna melakukan aborsi, sebuah kalimat serupa.

Sicbo Hakim tersebut mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti telah melakukan praktik aborsi secara sengaja. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 75 ayat (2) UU No.36 / 2009 tentang kesehatan.

Adu Ayam Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, petugas kebersihan Sri Wiyati dan dua pasien yang mencari aborsi - Sely Puspita Sari dan Melinda - mendapat hukuman ringan. Mereka semua dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Slot Game Kasus tersebut sampai pada perhatian masyarakat tahun lalu ketika Polisi Jambi menemukan sebuah skema aborsi ilegal di klinik kelahiran Puri Medika di Jl. Griya Aur Duri, Jambi.

Polisi menerima informasi dari penduduk setempat yang melaporkan bahwa mereka menemukan tujuh kuburan yang diduga merupakan tempat pemakaman bayi yang dibatalkan di dua lokasi.

Empat kuburan ditemukan di halaman belakang rumah Trisna di kecamatan Penyengat Rendah, sementara tiga lainnya ditemukan di pemakaman umum Putri Ayu di Kabupaten Telanaipura, Jambi.

Klinik tersebut dilaporkan telah memberikan aborsi ilegal sejak 2009 dengan biaya layanan berkisar antara Rp 10 juta (US $ 727) sampai Rp 15 juta.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: