AKHIRNYA DUA GENG NARKOBA TERIMA HUKUMAN MATI DARI PENGADILAN

AKHIRNYA DUA GENG NARKOBA TERIMA HUKUMAN MATI DARI PENGADILAN
Dua anggota geng narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh keluarga beranggotakan enam orang. Para terdakwa menangis setelah mendengar putusan, yang dibacakan oleh ketua hakim Supriyadi di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis.

Pada Agustus tahun lalu, para terdakwa M. Ilho Ilham, 23, dan Sulkifli Ramma Amir, 22 membakar sebuah rumah tempat Ahmad Fahri yang berusia 24 tahun tinggal karena Fahri berhutang Rp 10 juta (US $ 706) ) kepada Akbar Daeng Ampu, seorang tahanan di Gunungsari, Makassar, yang dipenjara karena pelanggaran narkoba. Uang itu dimaksudkan untuk membeli sebungkus kristal metamfetamin.

Akbar memerintahkan para pria untuk membunuh Fahri, yang bersembunyi di rumah kakeknya di Tallo, Makassar. Ilham dan Sulkifli melanjutkan untuk membakar rumah itu, membunuh Fahri, kakek-neneknya, bibi dan sepupunya yang semuanya tidur pada waktu itu. Para korban diidentifikasi sebagai Sanusi, 70, Bondeng, 65, Musdalifah, 40, Namira Ramadina, 21, dan Hijaz, 5.

Akbar ditemukan tewas di sel isolasi di penjara Makassar pada 23 Oktober tahun lalu. Polisi mengesampingkan bunuh diri karena fakta bahwa mereka telah menemukan memar di lehernya, yang disebabkan oleh rantai. Sebelum kematiannya, Akbar dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun karena pembunuhan.

Pada hari Kamis, para hakim memutuskan Ilham dan Sulkifli bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Para terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dan dikenakan hukuman mati, kata Supriyadi, Kamis. Hukuman itulah yang dituntut jaksa.

Sangat jelas bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan karena itu dilakukan pada malam hari ketika semua orang tidur. Kami juga harus mempertimbangkan fakta bahwa para pelaku juga membeli bensin untuk membakar rumah, kata Tabrani seperti dikutip oleh kompas.com pada 4 April.

Salah satu pengacara terdakwa, Sriwahyuni, mengatakan dia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Saya akan membicarakan hal ini dengan para terdakwa dan juga dengan pengacara lain untuk melihat apakah kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Sriwahyuni.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: