Menteri Luhut Dan Sri Wahyuni Bersih Dari Pelangaran Kampanye BAWASLU
Menteri Luhut Dan Sri Wahyuni Bersih Dari Pelangaran Kampanye BAWASLU |
Menteri Koordinator Maritim Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang baru-baru ini dilaporkan ke lembaga itu karena diduga berkampanye untuk petahana pada acara internasional itu, tidak melanggar UU Pemilu 2017, kata komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
[Para menteri] belum terbukti melakukan tindakan apa pun untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon presiden tertentu, kata Ratna seperti dikutip oleh kompas.com, Selasa.
Dalam sebuah video yang beredar bulan lalu, Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengoreksi direktur pelaksana IMF Christine Lagarde, yang telah mengangkat indeks dan jari tengahnya, menciptakan tanda V atau simbol perdamaian, selama sesi foto kelompok pada penutupan rapat. upacara.
Para menteri meminta Lagarde untuk hanya mengangkat jari telunjuk dan tokoh-tokoh lain yang berdiri di samping mereka meniru apa yang dilakukan Luhut dengan gerakan satu jari. Sri Mulyani kemudian menjelaskan kepada Lagarde, yang sepertinya tidak mengerti, bahwa, dua untuk Prabowo; satu untuk Jokowi.
Insiden itu dikritik oleh tim kampanye dan pendukung Prabowo Subianto, penantang pemilihan kembali Jokowi pada 2019, yang menuduh para menteri kampanye untuk Jokowi, yang telah ditetapkan sebagai calon nomor satu, sementara Prabowo adalah kandidat nomor dua.
Ratna, bagaimanapun, mengatakan bahwa gerakan satu jari yang ditunjukkan oleh Luhut dan Sri Mulyani tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu karena para menteri tidak memiliki niat berkampanye pada saat itu.
Sri Mulyani, kata Ratna, telah mengklarifikasi kepada komisioner Bawaslu bahwa ia sebenarnya ingin mencegah acara internasional digunakan untuk kepentingan politik dengan menjelaskan gerakan jari ke Lagarde.
Komisioner juga mengutip Sri Mulyani yang mengatakan, saya mengatakan kepada [Lagarde] untuk tidak menaikkan dua [jari] karena gerakan jari memiliki arti tersendiri di Indonesia saat ini.
Luhut juga telah menjelaskan bahwa dia tidak memiliki niat untuk berkampanye dan sikap satu jarinya adalah untuk mengekspresikan Indonesia yang bersatu, kata Ratna.
Sebuah kelompok yang dikenal sebagai Archipelago Advocates baru-baru ini melaporkan dua menteri kepada Bawaslu, menuduh mereka melanggar Pasal 282 UU Pemilu, yang melarang pejabat publik menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye atau mendorong orang lain untuk mendukung kandidat tertentu.
Post A Comment:
0 comments: