MENIKAH MUDA MALAH TEWAS MENGENASKAN KDRT SANG SUAMI
MENIKAH MUDA MALAH TEWAS MENGENASKAN AKIBAT KDRT SANG SUAMI
|
Yeni (bukan nama sebenarnya) meninggal karena luka-lukanya di Rumah Sakit Umum Indramayu pada 21 September, kata ketua Indonesia Women Coalition's (KPI) Indramayu, menambahkan bahwa dia memiliki banyak luka di kepala dan luka di sekujur tubuhnya. Hasil post-mortem belum dirilis.
Koalisi menuduh bahwa suami gadis itu, yang diidentifikasi sebagai D, bertanggung jawab atas cedera yang menyebabkan kematiannya.
[Laporan pemeriksaan mayat] belum keluar. Kami akan terus memeriksa perkembangan kasus ini dengan polisi, Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Rabu.
[Suami] ditahan di tahanan polisi selama 24 jam tetapi dibebaskan karena kurangnya bukti, katanya.
Survei nasional 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 anak perempuan berusia antara 15 dan 19 tahun telah menikah setidaknya sekali di Jawa Barat. Jumlah itu merupakan yang tertinggi kedua setelah Jawa Timur, yang memiliki lebih dari 236.000.
Pada tahun 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada meneliti perkawinan dini di delapan daerah termasuk Indramayu dan menemukan bahwa 44 persen pengantin anak menjadi korban pelanggaran dalam pernikahan mereka.
Yeni baru berusia 15 tahun, sementara D berusia 16 tahun, ketika keluarga mereka memutuskan untuk menikahi mereka karena khawatir bahwa sejoli itu mungkin melakukan zina (seks di luar nikah), yang dianggap berdosa dalam Islam.
Keluarga mereka melanjutkan dengan rencana dengan meminta dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2016. Hukum Perkawinan 1974 menetapkan 16 dan 19 sebagai usia minimum untuk wanita dan pria untuk menikah, masing-masing. Majelis hakim menyetujui permintaan itu.
Pasangan yang baru menikah itu kemudian tinggal bersama keluarga mempelai pria. Yeni pernah tinggal bersama neneknya sejak dia berusia tujuh bulan. Ayahnya meninggal ketika ibunya bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Lima bulan setelah menikah, Yeni mengetahui bahwa dia hamil. Pada bulan ketujuh, dia harus menjalani operasi caesar, tetapi bayinya meninggal kurang dari sebulan setelah prosedur dilakukan.
Selama dua tahun terakhir, Yeni sering mengeluh kepada neneknya tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dideritanya selama pernikahannya.
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi sepanjang perkawinan mereka, tetapi mereka entah bagaimana telah membuat keputusan, Yuyun mengklaim.
Pada hari yang naas itu, neneknya diberitahu oleh kerabat dan tetangganya tentang posting Facebook terbaru, yang menunjukkan Yeni yang babak belur dan memar. Apakah Anda ingin memeriksanya? Itu benar-benar buruk! D mengatakan dalam posting seperti yang dikutip oleh KPI Indramayu.
Nenek Yeni bergegas ke rumah mertuanya, hanya untuk menemukan bahwa cucunya telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Indramayu, di mana dia dinyatakan meninggal pada jam 8 malam.
Mayatnya segera dibawa ke rumah neneknya, di mana aparat desa dan petugas polisi setempat menunggu untuk membawanya ke Rumah Sakit Polisi Indramayu untuk diotopsi. Yeni dibaringkan untuk beristirahat keesokan paginya.
Kapolres Indramayu Resort Adj. Komisaris Sr. Yoris Maulana Marzuki mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kami akan memberikan pembaruan segera setelah kami memilikinya.
KPI menyesalkan apa yang tampak sebagai kegagalan sistemik untuk melindungi Yeni dari kekerasan yang diduga mengakibatkan kematiannya.
Dia bisa diselamatkan jika dia dikirim ke sekolah dan harus bermain dengan teman-temannya sebagai gantinya. Tidak hanya orang dewasa gagal, negara juga gagal, kata Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih kepada Post.
Tingkat pernikahan anak di Indramayu tetap tinggi. Pengadilan Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan tahun lalu dan 354 pada tahun 2016. Sebagian besar keluarga menggunakan keprihatinan agama untuk membenarkan pernikahan dini.
Dalam pernikahan anak-anak, gadis-gadis itu rentan menderita kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika mereka tidak berpendidikan dan kurang pengetahuan tentang kesetaraan gender, kata Yuyun.
Kelompok-kelompok advokasi menyerukan revisi usia minimum untuk menikah yang ditetapkan dalam undang-undang perkawinan yang ketinggalan jaman, yang meyakini bahwa perkawinan anak-anak berpotensi menyebabkan masalah yang lebih rumit, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kasus kekerasan terkait pernikahan anak dalam delapan tahun terakhir, tetapi percaya bahwa kasus yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es.
Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden [Joko 'Jokowi' Widodo] untuk mempercepat pembahasan Perppu [peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang] tentang perkawinan anak-anak, kata Darwinih.
Post A Comment:
0 comments: