TAHANAN NARKOBA TERPAKSA ADAKAN PERNIKAHAN DALAM LAPAS POLISI
TAHANAN NARKOBA TERPAKSA ADAKAN PERNIKAHAN DALAM LAPAS POLISI |
Menyaksikan serikat tersebut adalah Kapolres Blitar Adj. Sr. Comr. Adewira Negara Siregar dan kepala unit narkoba Adj. Kawan Imron. Upacara berjalan dengan lancar meskipun kadang-kadang teriakan dari sesama tahanan pengantin pria bisa didengar.
Saya menerima pernikahan dengan Wahyu Dwi Nuryani dengan mas kawin Rp 200.000, kata mempelai pria sebagai sumpah pernikahannya.
Setelah pernikahan, Egy, yang juga dikenal sebagai Monot, memeluk ayahnya Muhani sambil menangis. Dia kemudian mendekati pengantinnya dan memeluknya sebelum dia pergi bersama keluarga mereka.
Monot, seorang penjual nasi goreng, ditangkap di dekat kiosnya di Lodoyo pada 26 Maret. Warga kecamatan Glondong, kabupaten Kanigoro, diduga ditemukan membawa trihexyphenidyl, yang secara lokal dikenal sebagai pil Double L, kata Imron. Obat, yang digunakan untuk mengobati penyakit dan depresi Parkinson, euforia dan dapat membuat ketagihan.
Monot telah didakwa berdasarkan Pasal 197 dan / atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, yang dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Pengantin wanita mengatakan dia bahagia dan sedih pada saat yang sama karena dia belum bisa hidup bersama dengan suami barunya. Aku membiarkannya mengalir, katanya sambil menyeka air matanya.
Adewira mengatakan undang-undang negara hanya mengizinkan tahanan untuk menikah di kantor polisi. Keluarga mereka meminta pernikahan itu akan diadakan di sana karena tanggal pernikahan telah diselesaikan jauh sebelumnya, katanya.
Post A Comment:
0 comments: