DILANTIK MENJADI BUPATI HANYA 10 MENIT LANGSUNG MENJADI TAHANAN KPK
DILANTIK MENJADI BUPATI HANYA 10 MENIT LANGSUNG MENJADI TAHANAN KPK |
Gubernur Ridwan mengatakan dia melakukan ini karena alasan administrasi. Dia menjelaskan bahwa kasus suap berada di tahap persidangan dan sebagai gubernur dia harus memberikan Sunjaya hak politiknya sesuai dengan hukum dan peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang para pemimpin daerah.
Pada Juni 2018, hasil pemilihan menunjukkan bahwa Sunjaya dan calon wakil bupati Imron Rosyadi telah memenangkan pemilihan. Namun, pada Oktober tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi sengit karena dugaan suap untuk posisi pejabat tinggi dalam pemerintahannya.
Bersamaan dengannya, KPK menangkap Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon. Para hakim akan menyampaikan keputusan mereka pada 22 Mei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK menyita hampir Rp 386 juta (US $ 26.652) dalam operasi.
Jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Tak lama setelah operasi, Sunjaya diberhentikan sebagai bupati dan pemerintah mengangkat Dicky Saromi sebagai penjabat bupati. Sunjaya seharusnya memulai masa jabatan keduanya pada bulan Maret. Namun, Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikannya setelah pemilihan umum.
Upacara ini sejalan dengan Pasal 164 dalam UU No. 10/2016, kata Ridwan. Artikel itu tentang seorang bupati terpilih yang telah ditunjuk sebagai terdakwa dalam upacara pelantikan. Mereka akan dilantik tetapi segera setelah diberhentikan sebagai bupati, kata gubernur. Sunjaya mendapat izin untuk menghadiri pelantikan singkatnya dari hakim pengadilan korupsi.
Ridwan kemudian melantik Imron sebagai bupati pelaksana. Gubernur mengatakan kepada Imron untuk mendukung rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan Cirebon, Patimban di Subang dan Kertajati di Majalengka sebagai zona ekonomi khusus. Setelah upacara, Sunjaya kembali ke pusat penahanan di bawah pengawalan polisi yang berat.
Post A Comment:
0 comments: