UPAYA KERAS PEMERINTAH DALAM MENGGURANGI POLUSI KHUSUSNYA PLASTIK

UPAYA KERAS PEMERINTAH DALAM MENGGURANGI POLUSI KHUSUSNYA PLASTIK
Pemerintah telah berupaya cara-cara untuk melibatkan sektor swasta dalam upaya pengurangan limbahnya, khususnya limbah plastik, dengan merumuskan peta jalan bagi bisnis untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkannya. Industri adalah salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rencana pengurangan limbah plastiknya tahun ini, direktur jenderal manajemen limbah kementerian itu Rosa Vivien Ratnawati mengatakan.

Kami ingin mendorong [bisnis] untuk mengubah paradigma mereka dalam memproduksi produk mereka, seperti dengan menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya kami untuk mengurangi produksi limbah di hulu, Rosa baru-baru ini mengatakan kepada The Jakarta Post.

Rosa mengatakan bahwa peta jalan kementerian akan mencakup tiga industri: manufaktur makanan dan minuman; layanan makanan dan minuman, dan ritel. Draf peta jalan mengharuskan perusahaan manufaktur untuk mengubah desain paket mereka agar lebih ramah lingkungan dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai, katanya.

Contoh lain adalah untuk memaksakan larangan kantong plastik sekali pakai untuk pengecer serta larangan sendok garpu plastik sekali pakai dan sedotan untuk restoran, kata Rosa. Dia menambahkan bahwa musyawarah pada peta jalan diharapkan selesai awal tahun ini.

Rancangan peta jalan dimandatkan oleh peraturan presiden 2017 tentang peraturan pengelolaan limbah dan strategi nasional, yang menjabarkan target ambisius untuk mengurangi volume sampah negara menjadi 30 persen dan mendaur ulang 70 persen limbahnya pada tahun 2025.

Peraturan tersebut mengamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan bantuan Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah, untuk mengembangkan dan menerapkan peta jalan yang mengharuskan produsen berkontribusi dalam mengurangi produksi limbah pada 2017. Bahwa draft peta jalan sudah di belakang jadwal yang ditetapkan oleh peraturan presiden telah menimbulkan pertanyaan apakah ini akan mempengaruhi implementasinya.

Rosa menepis kekhawatiran tersebut, mengatakan bahwa kementerian membutuhkan waktu ekstra untuk berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri dan kementerian terkait. Tidak ada hambatan khusus untuk musyawarah. Kami hanya perlu waktu untuk [meninjau peta jalan], katanya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memfokuskan upayanya untuk mengurangi limbah plastik setelah laporan yang memberatkan pada tahun 2015 yang diterbitkan dalam Science dari peneliti plastik laut Jenna Jambeck dari University of Georgia.

Laporan tersebut menempatkan Indonesia sebagai produsen limbah plastik terbesar kedua di dunia dengan 3,22 juta metrik ton (MMT) per tahun dari limbah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Sebagai perbandingan, Cina berada di posisi teratas dengan 8,82 MMT per tahun dari sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik.

Studi Program Lingkungan PBB (UNEP) 2014 menyatakan bahwa barang-barang konsumen yang bergerak cepat seperti makanan kemasan, minuman, peralatan makan sekali pakai, dan perlengkapan mandi adalah penyumbang terbesar kerugian lingkungan sebesar US $ 75 miliar - atau biaya modal alam - yang disebabkan oleh sampah plastik. Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan dukungannya untuk peta jalan.

Namun, musyawarah harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kita para pebisnis, karena peta jalan harus menjadi pendekatan dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah, kata ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman. Adhi mengatakan asosiasi belum diundang ke diskusi tentang peta jalan.

Laporan Statistik Indonesia (BPS) yang dirilis pada bulan lalu mencatat 65,2 juta ton limbah yang dihasilkan pada 2016. BPS memproyeksikan bahwa produksi limbah tahunan akan meningkat setidaknya 5,9 juta ton per tahun jika pendekatan industri tetap tidak berubah.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: