PRIA TERTANGKAP DALAM PERBURUAN ILEGAL SEEKOR BURUNG TERANCAM PUNAH
PRIA TERTANGKAP DALAM PERBURUAN ILEGAL SEEKOR BURUNG TERANCAM PUNAH |
Pihak berwenang di Riau telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat perburuan ilegal setelah dia memposting video dirinya membantai burung yang terancam punah di media sosial. Badan Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) bekerja sama dengan Polisi Kuantan Singingi (Kuansing) untuk melacak dan menangkap Arhedi, 29, karena diduga membunuh burung rangkong pada Jumat malam.
Arhedi, yang berasal dari Lebak, Banten, adalah seorang pekerja perkebunan karet di Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Riau. Polisi masih memburu rekan kerjanya, OG, yang diduga menurunkan burung itu dengan ketapel.
Sebuah video Arhedi memotong rangkong menyebar di media sosial dan memberi tahu polisi. Juru bicara BKSDA Riau untuk Dian Indriati mengatakan pihak berwenang menyita apa yang tersisa dari hewan itu selama penangkapan. Rangkong dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Ada 62 spesies burung enggang di dunia dan Indonesia adalah rumah bagi 13 spesies.
LSM Rangkong Indonesia menjelaskan di situs webnya bahwa burung enggang dikenal sebagai petani hutan karena mereka penyebar benih, terutama pohon-pohon besar. Mereka terbang sejauh 100 kilometer, membuat distribusi berbagai biji ekspansif.
Tiga dari 13 spesies rangkong di Indonesia adalah endemik: rangkong Sulawesi, rangkong rangkong merah berekor Sulawesi dan rangkong rangkong Sumba.
Pembantaian burung itu diunggah oleh akun Facebook milik OG, juga dikenal sebagai Oyon, pada hari Selasa, 8 Januari 2019, kata Dian seperti dikutip oleh kompas.com. Kemudian, kami memperoleh informasi bahwa peristiwa itu terjadi di Riau.
Kepala Kepolisian Kuansing Ajun Sr. Comr. Mustofa mengatakan setelah menangkap burung itu, kedua pria itu membunuhnya dengan parang. Sebelum mereka memasaknya, mereka mengambil foto dan mengunggahnya ke media sosial, katanya. Pemburu sering menggunakan media sosial untuk memamerkan tangkapan mereka dan juga menjual satwa liar yang dilindungi.
Baru-baru ini, Direktorat Kejahatan Khusus Polisi Sumatera Utara bersama dengan BKSDA Sumatera Utara mengungkap perdagangan ilegal menggunakan media sosial. Polisi menangkap seorang tersangka, Arbain, bersama dengan beberapa binatang yang dilindungi yang akan dijual.
Sr. Comr. Rony Samtana mengatakan penangkapan itu berasal dari penyelidikan dunia maya yang dilakukan di Facebook. Dari patroli, katanya, polisi melacak satu akun dengan nama Keyla Safittrie, yang menawarkan binatang yang dilindungi. Belakangan diketahui bahwa Arbain mengelola akun itu.
Rony menambahkan bahwa selama operasi, Arbain menawarkan untuk menjual kepada seorang polisi yang menyamar, tiga bayi lutung atau lutung. Tiga spesies lutung terdaftar sebagai dilindungi oleh pemerintah. bPolisi melakukan penangkapan pada 9 Januari dan menemukan tiga elang muda dan tiga kucing muda berkepala datar.
Meskipun elang-elang paling tidak diperhatikan dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN), burung ini dilindungi oleh hukum Indonesia. Tersangka mengakui kepada polisi bahwa ia telah berdagang binatang yang dilindungi selama enam bulan menggunakan akun Facebook palsu, kata Rony. Arbain dilaporkan memberi tahu polisi bahwa ia menjual lutung, kucing berkepala datar, musang, kera, dan tupai.
Post A Comment:
0 comments: