BANYAK PIHAK TIDAK TERIMA ATAS KEPUTUSAN PETAHANA BERI REMISI PENJAHAT

BANYAK PIHAK TIDAK TERIMA ATAS KEPUTUSAN PETAHANA BERI REMISI PENJAHAT
Wartawan dan aktivis hak asasi manusia di seluruh Indonesia marah oleh langkah Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, dalang di balik pembunuhan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis harian Radar Bali, menyerukan kepada petahana untuk membatalkan keputusan.

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden No. 29/2018, yang mengubah hukuman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Jokowi juga memberikan remisi kepada 114 tahanan lain di seluruh negeri. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Mataram serta Clean Judicial Network mengkritik keputusan itu, mengatakan itu adalah langkah mundur dalam upaya untuk menegakkan tidak hanya kebebasan pers tetapi juga penegakan hukum di Indonesia.

Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan hukuman seumur hidup bagi Susrama adalah sebuah terobosan, mencatat bahwa itu adalah kasus pertama kekerasan terhadap seorang jurnalis di Indonesia yang berhasil diungkap. Hukuman seumur hidup bagi Susrama adalah angin segar bagi kebebasan pers dan upaya untuk menangani semua kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia, kata Nandhang.

Menyuarakan sentimen, ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati mengatakan resolusi kasus pembunuhan Prabangsa adalah bentuk konkret dari penegakan kebebasan pers di Indonesia. Sebelum pembunuhan Prabangsa, tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diselesaikan, apalagi dijatuhi hukuman berat.

Di Bali, pembunuh Prabangsa ditangkap dan dijatuhi hukuman seumur hidup, yang merupakan anomali dalam hal penegakan hukum mengingat sejarahnya dengan kekerasan terhadap jurnalis, dan itu layak mendapat dukungan kami, katanya seperti dikutip oleh Antara, Kamis. Di Yogyakarta, perwakilan dari AJI Yogyakarta bab, pers mahasiswa lokal dan organisasi masyarakat sipil mengadakan rapat umum di monumen Titik Nol mendesak Presiden untuk membatalkan keputusan.

Jika Jokowi tidak mencabut remisi, kami akan menjadikannya musuh bersama kebebasan pers dan upaya pemberantasan korupsi, kata koordinator divisi advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando, Kamis. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta untuk Direktur Pers Pito Agustin Rudiana menekankan bahwa Susrama tidak pantas mendapatkan remisi.

Kriminolog Leopold Sudaryono mengatakan pemerintah telah gagal memahami esensi dari kasus ini. Kasus ini bukan hanya tentang pembunuhan Prabangsa, tetapi juga jaminan keamanan bagi pers Indonesia secara keseluruhan, katanya.

I Nyoman Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup setelah hakim memutuskan dia bersalah karena mendalangi pembunuhan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, seorang jurnalis dengan harian Radar Bali, pada Februari 2009. Prabangsa terbunuh di rumahnya di Bangli, Bali, dan tubuhnya ditemukan mengambang di perairan barat Pelabuhan Padangbai. Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ), Prabangsa telah menerima panggilan dan pesan teks yang mengancam selama dua minggu sebelum ia terbunuh.

Prabangsa telah menulis artikel tentang dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk membangun taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional. Susrama, adik dari bupati Bangli I Nengah Arnawa, terlibat dalam proyek ini.

Jaksa menuntut agar Susrama dijatuhi hukuman mati, tetapi ia malah dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia saat ini menjalani hukuman di penjara Bangli.

CPJ mencatat bahwa 10 jurnalis Indonesia telah terbunuh dalam tugas antara tahun 1992 dan 2019. Delapan dari mereka terbunuh, satu meninggal dalam baku tembak dan lainnya meninggal dalam penugasan yang berbahaya. Di antara jurnalis yang terbunuh adalah Anak Agung Prabangsa dan jurnalis Bernas yang berbasis di Yogyakarta Fuad "Udin" Muhammad Syafruddin, yang dibunuh pada 16 Agustus 1996, dalam kasus yang belum terselesaikan.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: