Pemimpin Islam Berkumpul Usut Kasus Pembakaran Bendera Islam
Pemimpin Islam Berkumpul Usut Kasus Pembakaran Bendera Islam |
Muslim marah setelah membakar bendera dengan tulisan Islam oleh anggota Pasukan Guardian Ansor (Banser) di Garut, Jawa Barat, yang sedang merayakan Hari Santri Nasional pada hari Senin.
Video itu, yang menjadi viral, menunjukkan anggota Banser, yang merupakan bagian dari sayap pemuda Nahdlatul Ulama, membakar bendera yang mereka anggap sebagai simbol organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ribuan Muslim dan organisasi Islam turun ke jalan untuk mengutuk Banser dan menuntut keadilan.
Anggota Gerakan Nasional untuk Menjaga Fatwa (GNPF), yang menyerukan penuntutan mantan gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, bergabung dengan protes terhadap Banser, bersama dengan anggota Muhammadiyah, organisasi Muslim terbesar kedua setelah NU.
Banser telah menjaga markas mereka dalam mengantisipasi serangan oleh para demonstran. Hingga Jumat, tidak ada serangan yang dilaporkan. Rencana untuk protes di markas besar Banser di Jl. Kramat Raya, Jakarta, oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dibatalkan setelah anggota senior kelompok itu meminta anggota mereka untuk tetap tenang.
Selama pertemuan hari Jumat di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan aktivis HMI dan ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) saat ini, para pemimpin beberapa organisasi Islam, termasuk NU dan Muhammadiyah, bertemu dengan pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Pertemuan itu dilaporkan tidak meyakinkan tentang apakah bendera itu adalah bendera Islam atau HTI, tetapi semua sepakat bahwa kejahatan yang dilakukan selama insiden itu harus ditangani oleh polisi.
Para pemimpin organisasi Islam menyesalkan insiden pembakaran bendera di Limbangan, Garut, dan setuju untuk menjaga perdamaian dan upaya untuk mengurangi konflik, kata para pemimpin dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh Kalla setelah pertemuan.
Di antara mereka yang menandatangani perjanjian itu adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, ketua Muhammadiyah Haedar Nasir, ketua NU Said Aqil Siradj dan ketua dewan penasihat Persatuan Islam (PERSIS) Maman Abdurahman.
NU dan GP Ansor mengatakan mereka menyesali kejadian itu dan telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku. Polisi telah mempertanyakan dan kemudian membebaskan tiga anggota Banser yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Uus Sukmana, yang diduga mengangkat bendera di Garut pada Hari Santri, diberi nama tersangka dalam kasus tersebut. Dia dituduh melanggar Pasal 174 KUHP (KUHP) tentang menghasut keributan di sebuah pertemuan. Dia tidak ditahan.
Post A Comment:
0 comments: