POLISI JAWA TENGAH TANGKAP 4 PELAKU PENYELUNDUP SATWA DILINDUNGI
POLISI JAWA TENGAH TANGKAP 4 PELAKU PENYELUNDUP SATWA DILINDUNGI |
Keempat tersangka, yang diidentifikasi hanya sebagai S, MUA, KG, dan AM, diduga membeli hewan liar, termasuk berbagai jenis burung beo, kakaktua, dan beruang madu, untuk kemudian dijual kembali.
Pada tanggal 14 Juni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan penyelidik khusus Divisi Kejahatan Nasional dan perwakilan organisasi konservasi hewan menerima laporan transaksi hewan ilegal. Tim menangkap S, bersama dengan beruang madu dan ponsel di Rembang, Jawa Tengah.
Setelah penyelidikan, MUA ditangkap di Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juni. Para penegak hukum menyita sebuah ponsel, 15 burung beo Mas dan uang tunai sebesar Rp 6 juta (US $ 424) selama penangkapan.
Informasi yang diambil dari telepon MUA mengarahkan penyelidikan ke rumah KG di Mayong, Jepara, Jawa Tengah.
AM kemudian ditangkap di Bumirejo, Kebumen, Jawa Tengah, bersama dengan lima burung yang akan dijual, di antara bukti-bukti lainnya. Menurut penyelidikan tim, para tersangka beroperasi menggunakan media sosial dan membuka dua rekening bank bersama untuk memproses transaksi.
Kami telah mengekspos koneksi internasional [perdagangan hewan ilegal], Sr Cmr. Adi Karia Tobing dari divisi kejahatan spesifik mengatakan. Ketika kami mengembangkan kasus ini, ternyata mereka juga terhubung dengan kelompok-kelompok lokal.
Secara total, 26 hewan, termasuk 15 nuri hitam, lima kanguru, dua kakaktua, dua nuri berkepala hitam dan satu nuri gelap, disita sebagai barang bukti.
Direktur divisi kejahatan khusus Brig. Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan para tersangka membawa hewan-hewan itu, yang berasal dari bagian timur negara itu, dengan kapal-kapal penangkap ikan.
Di markas besar Kepolisian Nasional, para tersangka mengakui bahwa mereka telah mengiklankan hewan-hewan itu di Facebook.
Post A Comment:
0 comments: