HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TERHADAP NARAPIDANA DALAM PINTU TERTUTUP


Pemerintah provinsi Aceh yang berbasis syariah telah mengeluarkan peraturan gubernur yang mengakhiri praktik pencambukan narapidana di depan umum.

Berdasarkan peraturan baru, yang dikeluarkan pada 28 Februari, hukuman hanya dapat dilakukan di balik pintu tertutup untuk mencegah mereka disaksikan oleh anak-anak atau dicatat dan disebarkan secara online, menurut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Pemerintah Aceh dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani pada hari Kamis nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan peraturan baru.

Di bawah MoU, cambuk sekarang akan dilakukan di penjara.

"Untuk waktu yang lama, cambuk telah disaksikan oleh anak-anak karena mereka dilakukan di depan umum," kata Irwandi.

Pencambukan publik diberikan sebagai hukuman bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah melanggar peraturan daerah syariah provinsi, termasuk perzinahan, perjudian, dan homoseksualitas.

Berita tentang cambukan seperti itu sering menjadi berita utama global, yang memicu kekhawatiran bahwa praktik tersebut hanya akan menumbuhkan Islamophobia dan menghalangi para investor untuk datang ke provinsi tersebut.

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Hukum Islam, Aceh, yang nama resminya adalah Nanggroe Aceh Darussalam, memiliki versi KUHP-nya sendiri yang disebut Qanun Jinayat, yang mengatur cambuk umum.

Menurut Qanun Jinayat, cambuk harus dilakukan di depan umum sehingga mereka dapat disaksikan oleh penduduk, dengan tujuan menciptakan efek jera dan mencegah orang melakukan kejahatan yang dapat dihukum dengan cambukan.

Di bawah peraturan baru itu, kata Irwandi, hanya orang dewasa yang diizinkan menyaksikan hukuman. Pemirsa dilarang membawa kamera atau alat perekam apa pun ke tempat tersebut, tambahnya.

"Ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi terpidana. Bayangkan jika cambuk diunggah ke YouTube atau platform media sosial lainnya, terpidana akan membawa rasa malu selama sisa hidupnya," kata Irwandi.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: