AKU DIPENJARA KARENA ABORSI ATAS PERBUATAN SAUDARAKU SENDIRI
AKU DIPENJARA KARENA ABORSI ATAS PERBUATAN SAUDARAKU SENDIRI |
Seorang gadis 15 tahun di Batanghari, Jambi, dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena menggugurkan kehamilannya setelah diperkosa oleh saudara laki-lakinya sendiri.
Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman pada hari Kamis setelah menemukan gadis itu bersalah melakukan aborsi, yang ilegal di Indonesia.
Gadis itu, bersama dengan saudara laki-lakinya yang berusia 18 tahun, dituduh melakukan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Saudara itu juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap saudara perempuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kejahatannya.
Selain penjara, mereka berdua (gadis dan saudara laki-lakinya) juga akan diminta untuk menjalani tiga bulan pelatihan kerja di Institut Rehabilitasi Remaja [LPKA] di Muara Bulian," kata juru bicara Pengadilan Distrik Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, Jumat.
Sidang putusan Kamis ditutup untuk umum.
Para terdakwa dan pengacara mereka menyatakan bahwa mereka menerima putusan dari majelis hakim. Sementara itu, jaksa menyatakan bahwa mereka masih akan membahas apakah atau tidak mengajukan banding untuk hukuman yang lebih keras, karena awalnya mereka menuntut gadis dan saudara laki-lakinya masing-masing dihukum satu tahun dan tujuh tahun penjara.
Kami punya tujuh hari sebelum mengumumkan keputusan kami, kata jaksa Vanda.
Kasus ini terungkap pada awal Juni ketika penduduk setempat menemukan mayat seorang laki-laki yang baru lahir di sebuah perkebunan kelapa sawit di desa Pulau, distrik Muara Tembesi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa gadis 15 tahun adalah ibu dari bayi yang meninggal.
Saudara laki-lakinya mengakui bahwa dia telah memaksa saudara perempuannya sendiri untuk berhubungan seks dengannya delapan kali sejak September tahun lalu. Dia mengancam akan menyakitinya secara fisik jika dia menolak.
Sementara itu, ibu dari keduanya, yang diadili dalam sidang terpisah, mengklaim bahwa dia tidak tahu tentang pelecehan seksual dan telah membantu putrinya untuk membatalkan kehamilan karena malu.
Post A Comment:
0 comments: